Blambangan Umpu – Aktivitas tambang emas ilegal (TI) yang diduga berlangsung di Kabupaten Way Kanan kembali menuai sorotan tajam. Persoalan ini tak lagi sekadar menyangkut dugaan pelanggaran perizinan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan, ancaman terhadap kesehatan masyarakat, hingga lemahnya penegakan hukum.
Di tengah maraknya aktivitas penambangan yang disebut masih berlangsung, masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak praktik yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena aktivitas tambang yang diduga ilegal masih terlihat beroperasi secara terbuka.
“Kami bingung. Aktivitas seperti ini seolah berlangsung tanpa rasa khawatir. Kalau memang melanggar hukum, mengapa sampai sekarang belum terlihat ada tindakan nyata? Masyarakat tentu bertanya, di mana ketegasan aparat?” ujarnya.
Warga menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Selain berpotensi merusak ekosistem Sungai Way Umpu, aktivitas tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas air, lahan, serta kesehatan masyarakat apabila benar terdapat penggunaan bahan berbahaya dalam proses penambangan.
Berdasarkan pantauan wartawan, aktivitas yang diduga merupakan tambang emas tanpa izin terlihat di sejumlah titik sepanjang aliran Sungai Way Umpu, mulai dari Kecamatan Blambangan Umpu hingga Kecamatan Umpu Semenguk. Di beberapa lokasi tampak dugaan penggunaan alat berat jenis ekskavator yang memperluas area galian.












