BeritaDaerah

Bungkam Soal Izin, PT Pesona Sawit Makmur Menuai Kecurigaan

Candrika Fathya
29777
×

Bungkam Soal Izin, PT Pesona Sawit Makmur Menuai Kecurigaan

Share this article

Waykanan,Lampung – Sikap PT Pesona Sawit Makmur (PSM) yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi dari redaksi mulai memantik perhatian publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas dunia usaha, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kampung Karang Umpu, Kabupaten Way Kanan tersebut justru memilih diam ketika dimintai klarifikasi terkait legalitas dan kelengkapan perizinan operasionalnya.

Padahal, pertanyaan yang diajukan redaksi bukanlah persoalan sepele. Konfirmasi tersebut menyangkut aspek fundamental dalam aktivitas sebuah perusahaan, yakni kepatuhan terhadap regulasi dan kelengkapan perizinan yang menjadi syarat utama dalam menjalankan kegiatan usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, klarifikasi, maupun penjelasan resmi yang diberikan oleh PT Pesona Sawit Makmur. Sikap bungkam tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, ketika sebuah perusahaan enggan memberikan penjelasan atas pertanyaan yang berkaitan dengan legalitas usahanya, ruang spekulasi di tengah masyarakat menjadi semakin sulit dihindari.

Dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Terlebih bagi perusahaan yang menjalankan usaha di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat, lingkungan, serta penerimaan daerah.

Prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara tegas menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama tata kelola perusahaan yang sehat. Karena itu, sikap tertutup terhadap permintaan konfirmasi media berpotensi menimbulkan persepsi bahwa perusahaan tidak memiliki itikad untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai berbagai aspek yang menjadi perhatian masyarakat.

Kontras dengan sikap PT PSM, PT Way Kanan Sawitindo Mas (WSM) yang berlokasi di Kampung Tanjung Raja Sakti justru menunjukkan pendekatan yang jauh berbeda. Saat menerima surat konfirmasi dari redaksi, pihak manajemen PT WSM merespons secara terbuka dan bahkan mengundang tim media untuk melihat langsung dokumen-dokumen legalitas perusahaan.

Tidak hanya memberikan jawaban, manajemen PT WSM juga memperlihatkan berbagai dokumen perizinan pendirian dan operasional pabrik yang telah dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk menjaga kepercayaan publik.

Perbandingan sikap kedua perusahaan ini menjadi perhatian tersendiri. Di saat satu perusahaan memilih membuka akses informasi dan menunjukkan kepatuhan administrasinya secara terbuka, perusahaan lainnya justru belum memberikan respons atas konfirmasi resmi yang telah disampaikan media.

Masyarakat tentu berhak memperoleh kepastian bahwa setiap aktivitas usaha yang berjalan di daerah telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kepercayaan tersebut tetap terjaga.

Sebab pada akhirnya, perusahaan yang patuh terhadap aturan tidak memiliki alasan untuk menghindari klarifikasi. Sebaliknya, komunikasi yang terbuka justru menjadi cara paling efektif untuk menghilangkan keraguan, menepis spekulasi, serta memperkuat citra perusahaan di mata publik.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Pesona Sawit Makmur masih belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Pesona Sawit Makmur untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(eeng)