WAY KANAN – Sikap diam PT Pesona Sawit Makmur (PSM) atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi semakin memunculkan tanda tanya besar. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi, perusahaan yang beroperasi di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, itu justru memilih bungkam ketika diminta menjelaskan legalitas dan kelengkapan perizinan operasionalnya.
Diamnya perusahaan tersebut kini memantik spekulasi dan kecurigaan publik. Sebab, jika seluruh dokumen perizinan telah lengkap dan sesuai ketentuan, mengapa klarifikasi kepada media justru dihindari?
Kontras dengan PT PSM, perusahaan kelapa sawit lain yang beroperasi di Kampung Tanjung Raja Sakti secara terbuka menerima konfirmasi wartawan dan memperlihatkan dokumen legalitas yang dimiliki. Perbedaan sikap ini semakin menegaskan bahwa transparansi bukanlah sesuatu yang mustahil dilakukan oleh dunia usaha yang patuh terhadap aturan.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apa yang sebenarnya disembunyikan?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan dan aktivitas operasional PT PSM diduga belum sepenuhnya didukung oleh perizinan yang semestinya. Jika dugaan tersebut benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap aturan yang telah ditetapkan negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan berbasis risiko sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Aturan tersebut dibuat bukan untuk dipajang di atas meja birokrasi, melainkan untuk dipatuhi. Karena itu, apabila sebuah perusahaan tetap beroperasi tanpa memenuhi seluruh kewajiban perizinan, maka terdapat potensi pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap sepele.
Pemerintah Daerah Jangan Tutup Mata












