Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan adanya pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta instansi teknis terkait kini menjadi sorotan. Publik berhak mengetahui langkah apa yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang legalitasnya dipertanyakan tersebut.
Jika benar terdapat persoalan perizinan, mengapa aktivitas perusahaan masih berlangsung? Apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya? Atau justru ada pembiaran yang sengaja dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab karena menyangkut kredibilitas pemerintah dalam menegakkan aturan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi yang memiliki kekuatan modal besar.
Dalam perspektif administrasi pemerintahan, pembiaran terhadap pelanggaran dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Kelalaian menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan bukan hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
Lebih jauh lagi, apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan mengabaikan aturan yang berlaku, maka persoalan ini dapat berkembang ke ranah hukum yang lebih serius.












