Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ironisnya, menurut warga, aktivitas yang diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama itu belum diikuti dengan penindakan terbuka yang dapat disaksikan masyarakat. Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum,” kata warga.
Warga pun mendesak Kapolda Lampung untuk segera memerintahkan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Mereka berharap aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga mengungkap akar persoalan agar aktivitas serupa tidak terus berulang.












