Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas tambang tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat dijawab melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Way Kanan maupun Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang dikeluhkan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(**)












