JAKARTA,Beritanas.com — Harapan masyarakat terhadap lahirnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset kembali menguat. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Ketua Umum Komponen Progresif 98 (Kompro 98), Anwar Syarifuddin, menyambut baik target tersebut. Menurutnya, kehadiran UU Perampasan Aset merupakan langkah penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan bermotif ekonomi di Indonesia.
“RUU Perampasan Aset merupakan lompatan besar dalam sistem hukum Indonesia guna memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi. Walaupun kita terkesan agak terlambat dibanding negara-negara lain yang sudah lama menerapkan undang-undang tersebut,” jelas Anwar.
Ia menyebut sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, Filipina, Singapura dan Thailand telah lebih dahulu memiliki mekanisme hukum yang memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Meski dinilai terlambat, Anwar menilai langkah DPR RI tersebut patut diapresiasi. Sebab, keberadaan UU Perampasan Aset telah lama dinantikan masyarakat sebagai salah satu instrumen untuk mempersempit ruang gerak pelaku korupsi dalam menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatan.
“Negara kita tidak akan pernah maju jika terus digerogoti oleh korupsi. Karena itu, semua elemen masyarakat harus ikut mengawal lahirnya UU Perampasan Aset ini,” tegasnya.
Menurut Anwar, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan yang telah dinikmati atau disembunyikan dapat dikembalikan kepada negara.
Dalam konsep RUU Perampasan Aset, terdapat sejumlah ketentuan penting yang dinilai dapat memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi.












