BeritaNasional

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, Anwar: Jangan Sampai Korupsi Terus Gerogoti Negara

Candrika Fathya
22060
×

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, Anwar: Jangan Sampai Korupsi Terus Gerogoti Negara

Share this article

Pertama, perampasan aset berfokus pada objek atau aset itu sendiri (in rem), bukan semata-mata pada pelaku tindak pidana (in personam). Mekanisme ini memungkinkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat diproses meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau belum berhasil ditangkap, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan pembuktian yang berlaku.

Kedua, RUU tersebut mengatur mengenai mekanisme pembuktian terbalik dalam kondisi tertentu. Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya apabila terdapat ketidakseimbangan yang signifikan antara harta yang dimiliki dengan penghasilan yang sah.

Ketiga, perampasan aset dapat diproses berdasarkan bukti permulaan yang cukup tanpa harus selalu menunggu putusan perkara pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai mekanisme yang nantinya diatur dalam undang-undang.

Anwar menilai ketentuan tersebut dapat menjadi terobosan dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam menghadapi modus kejahatan yang semakin kompleks dan melibatkan upaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui berbagai bentuk aset.

Lebih lanjut, Anwar mengingatkan agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali berlarut-larut. Ia meminta DPR RI bersama pemerintah menjaga komitmen hingga regulasi tersebut benar-benar disahkan.

“Jangan sampai harapan masyarakat kembali tertunda. Kalau memang Desember 2026 ditargetkan selesai, maka seluruh proses harus dikawal agar target tersebut benar-benar terwujud,” ujarnya.

Lembaga legislatif melalui Komisi III DPR RI saat ini disebut tengah mendorong penyelesaian pembahasan RUU tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga telah menyampaikan komitmen terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset melalui berbagai platform media.

Dukungan terhadap regulasi tersebut sebelumnya juga disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Dalam momentum peringatan May Day, Presiden menyatakan dukungannya terhadap upaya pembentukan UU Perampasan Aset.

Bagi Anwar, momentum tersebut harus menjadi pijakan bersama untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar menjadi produk hukum yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

“Ini bukan hanya kepentingan pemerintah atau DPR. Ini kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu masyarakat harus ikut mengawal agar UU Perampasan Aset benar-benar lahir dan dapat digunakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(RK)