Umum

WTP Tak Menjamin Bersih, Jejak Kelam PUPR Way Kanan Belum Hilang

Candrika Fathya
10007
×

WTP Tak Menjamin Bersih, Jejak Kelam PUPR Way Kanan Belum Hilang

Share this article

WAY KANAN – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berulang kali diraih Pemerintah Kabupaten Way Kanan ternyata belum mampu menutup berbagai catatan serius dalam pengelolaan proyek infrastruktur.

Di balik capaian administratif tersebut, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sorotan lembaga antikorupsi, hingga kasus hukum yang menyeret pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengungkap adanya persoalan mendasar dalam sistem pengawasan proyek daerah.

Pola yang paling menonjol adalah kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi material, lemahnya pengawasan lapangan, hingga proyek yang berakhir mangkrak dan merugikan keuangan negara.

Temuan Rp3 Miliar di 15 Paket Proyek

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp3.002.562.463,56 pada 15 paket pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang dikelola Dinas PUPR Way Kanan.

Nilai tersebut bukan angka kecil. Temuan itu menunjukkan adanya kelemahan serius dalam proses pengendalian mutu pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan lapangan. Sebab, setiap tahapan pekerjaan semestinya diperiksa secara detail sebelum dilakukan pembayaran kepada kontraktor.

Pengawasan Diduga Jebol Sejak Awal Tender

Masalah tidak hanya ditemukan pada pekerjaan fisik di lapangan. Sejumlah pengamat dan lembaga antikorupsi menilai potensi kebocoran justru telah muncul sejak proses tender berlangsung.

Institute On Corruption Studies (ICS) menyoroti fenomena penurunan harga penawaran yang sangat minim, hanya berkisar 0,2 hingga 0,3 persen dari nilai pagu atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Fenomena tersebut dinilai tidak lazim dalam persaingan usaha yang sehat dan memunculkan dugaan adanya pola pengondisian pemenang sebelum proyek berjalan.

Lebih jauh lagi, muncul indikasi peserta tender yang sama hanya bergantian menjadi pemenang pada sejumlah paket pekerjaan. Jika benar terjadi, pola tersebut berpotensi merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Meski sebagian temuan audit telah dikembalikan ke kas daerah, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus potensi pidana apabila ditemukan unsur persekongkolan atau penyimpangan dalam proses pengadaan.

Proyek SPAM Mangkrak, PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka

Lemahnya fungsi pengawasan tidak hanya berhenti pada temuan administratif. Di Way Kanan, persoalan tersebut bahkan telah berkembang menjadi perkara pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Eko Kuncoro, bersama kontraktor pelaksana Zainal Abidin dalam kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan 1.

Proyek senilai Rp4,7 miliar itu dilaporkan mangkrak dan tidak diselesaikan sesuai ketentuan kontrak. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa lemahnya kontrol terhadap pihak ketiga bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berujung pada tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.

Dugaan Intervensi dan Perubahan RAB

Sorotan terhadap Dinas PUPR juga muncul dari dugaan keterlibatan oknum dalam perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta desain teknis pada proyek yang sebenarnya berada di luar kewenangannya.

Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah rencana pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp17 miliar yang secara teknis merupakan domain Dinas Kesehatan.

Dugaan intervensi tersebut menambah daftar panjang persoalan tata kelola proyek yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Evaluasi Total Harus Dilakukan

Bobroknya pengawasan proyek pemerintah pada umumnya berakar dari lemahnya fungsi kontrol berlapis, mulai dari PPK, PPTK, konsultan pengawas hingga tim penerima hasil pekerjaan.

Ketika pengawasan hanya menjadi formalitas, maka kekurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah spesifikasi, kelebihan pembayaran hingga proyek mangkrak akan terus berulang.

Meski Kepala Dinas PUPR Way Kanan Edwin Bavur mengklaim telah memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi pada sejumlah proyek jalan maupun irigasi, rekam jejak audit dan penegakan hukum menunjukkan bahwa reformasi pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian proyek. Sebab, tanpa pengawasan yang kuat, miliaran rupiah uang rakyat akan terus berada dalam ancaman kebocoran setiap tahun.(Eeng/wn))