Umum

Sidang Sengketa Tanah di Negeri Baru Kembali Digelar, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Dugaan Aktivitas TI

Candrika Fathya
10144
×

Sidang Sengketa Tanah di Negeri Baru Kembali Digelar, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Dugaan Aktivitas TI

Share this article

WAY KANAN — Perkara perdata terkait objek sengketa di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak yang berperkara.

Sidang perkara antara Erlando sebagai Penggugat melawan Hj. Novaeyalina, S.H. sebagai Tergugat tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Teresa Lukman Tobing, S.H., M.H.

Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat maupun tergugat.

“Sidang hari ini adalah sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dari tergugat dan penggugat. Kedua pihak sama-sama menghadirkan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Karjuli, S.H., menyoroti adanya dugaan aktivitas tambang ilegal (TI) di lokasi yang menjadi objek sengketa.

Menurut Karjuli, dugaan aktivitas tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam melihat fakta di lapangan. Ia menyebut aktivitas TI tersebut diduga dilakukan oleh pihak penggugat di atas objek yang menurutnya merupakan milik tergugat.

“Di objek sengketa milik tergugat diduga terdapat aktivitas TI yang dilakukan oleh penggugat,” kata Karjuli.

Karjuli berharap Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dapat melihat perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta kondisi faktual di lokasi objek sengketa.

Ia menegaskan, fakta di lapangan menurutnya penting untuk menjadi bagian dari pertimbangan dalam mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.

“Kami meminta agar Pengadilan Negeri Blambangan Umpu melihat perkara ini dengan mengedepankan bukti dan fakta di lapangan,” tegasnya.

Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Dugaan aktivitas tambang ilegal yang disampaikan kuasa hukum tergugat juga masih merupakan klaim dari pihak tergugat dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengurai lebih jauh persoalan kepemilikan dan penguasaan objek sengketa di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.(red)