Umum

Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengusaha Ayam Geprek di Metro, Dipicu Utang Rp1 Juta

Candrika Fathya
4032
×

Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengusaha Ayam Geprek di Metro, Dipicu Utang Rp1 Juta

Share this article

BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung resmi menetapkan Fajar Jaya Putra (21) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Dedi Kristian Agung (40), seorang pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pengusaha ayam geprek di Kota Metro.

Tersangka merupakan penagih utang koperasi keliling asal Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Selain dijerat kasus pembunuhan, pelaku juga dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, mengatakan hasil penyidikan mengungkap bahwa motif penembakan dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta antara korban dan tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif penembakan dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta antara tersangka dan korban,” ujar Kombes Pol. Indra Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung bersama jajaran Polres Metro, Senin (25/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu cokelat, serta dua butir selongsong amunisi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Sabtu malam (23/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum penembakan terjadi tersangka beberapa kali menyampaikan maksud kedatangannya kepada korban. Namun korban mengaku tidak mengenal pelaku hingga keduanya terlibat cekcok mulut.

Keributan sempat dilerai saksi di lokasi. Korban kemudian masuk ke dalam kios ayam geprek miliknya, sementara tersangka tetap berada di tengah jalan dengan jarak sekitar 10 meter.

Tak lama berselang, korban kembali keluar menghampiri tersangka hingga adu mulut kembali memanas. Dalam situasi tersebut korban disebut sempat memukul pelaku.

“Karena emosi setelah dipukul, tersangka kemudian mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya dari pinggang sebelah kanan,” jelas Indra.

Sebelum tembakan dilepaskan, korban disebut sempat menantang pelaku.

“Sudah tembak aja kalau lo berani, katanya kemarin lo mau nembak,” ucap korban kepada tersangka.

Mendengar ucapan tersebut, tersangka langsung menodongkan senjata ke arah korban dan melepaskan dua kali tembakan. Korban pun tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian.

Usai menembak korban, pelaku berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya. Saat hendak kabur, tersangka kembali melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk menakuti warga yang berada di sekitar lokasi.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Tersangka Menyerahkan Diri

Sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan diantar pihak keluarga.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Lampung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena penembakan terjadi di ruang terbuka dan dipicu persoalan utang yang nominalnya relatif kecil, namun berujung hilangnya nyawa seseorang.(eeng)