Umum

Publik Berhak Tahu: PT.WSM Tunjukkan Dokumen, PT. PSM Pilih Diam

Candrika Fathya
54192
×

Publik Berhak Tahu: PT.WSM Tunjukkan Dokumen, PT. PSM Pilih Diam

Share this article

WAY KANAN, Beritanasional.com– Sikap berbeda yang ditunjukkan dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Way Kanan kini menjadi perhatian publik. Di saat satu perusahaan memilih membuka seluruh dokumen legalitas kepada media, perusahaan lainnya justru belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi yang telah dilayangkan redaksi.

Sorotan itu mengarah kepada PT Pesona Sawit Makmur (PSM) yang beroperasi di Kampung Karang Umpu, Kabupaten Way Kanan. Hingga berita ini diterbitkan, perusahaan tersebut belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas surat konfirmasi yang disampaikan redaksi terkait legalitas dan kelengkapan perizinan operasional perusahaan.

Padahal, substansi konfirmasi yang diajukan menyangkut aspek mendasar dalam dunia usaha, yakni kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan administrasi yang diwajibkan oleh regulasi pemerintah.

Sikap tidak memberikan respons ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, keterbukaan informasi terkait legalitas usaha merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik, terlebih bagi perusahaan yang bergerak di sektor strategis dan memiliki dampak langsung terhadap lingkungan, ekonomi daerah, serta kehidupan masyarakat sekitar.

Dalam praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), transparansi merupakan salah satu pilar utama yang wajib dijunjung tinggi. Keterbukaan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat dan pemerintah.

Ketika pertanyaan mengenai legalitas usaha tidak mendapat jawaban, ruang spekulasi publik pun semakin terbuka. Kondisi inilah yang kerap menimbulkan persepsi negatif, meskipun sejatinya dapat dihindari melalui komunikasi yang terbuka dan klarifikasi yang memadai.

Kontras dengan sikap tersebut, PT Way Kanan Sawitindo Mas (WSM) yang berlokasi di Kampung Tanjung Raja Sakti menunjukkan pendekatan berbeda. Saat menerima surat konfirmasi dari media, pihak manajemen perusahaan merespons dengan terbuka dan mengundang tim redaksi untuk melihat langsung berbagai dokumen perizinan yang dimiliki.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT WSM memperlihatkan dokumen-dokumen legalitas pendirian dan operasional pabrik yang telah dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah. Langkah itu dinilai sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen perusahaan dalam menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Perbedaan sikap kedua perusahaan ini menjadi cerminan penting mengenai arti keterbukaan di era informasi saat ini. Ketika satu perusahaan memilih menunjukkan dokumen legalitasnya kepada publik melalui media, sementara perusahaan lain belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi, maka wajar apabila muncul perhatian dan pertanyaan dari masyarakat.

Publik pada dasarnya tidak sedang mencari sensasi. Yang diharapkan adalah kepastian bahwa seluruh aktivitas usaha yang berjalan telah memenuhi ketentuan hukum, administrasi, dan pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam negara hukum, setiap badan usaha memiliki hak yang sama untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Namun pada saat yang sama, setiap perusahaan juga memiliki kewajiban yang sama untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Keterbukaan informasi bukanlah ancaman bagi dunia usaha. Sebaliknya, transparansi justru menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan, menjaga reputasi perusahaan, serta menciptakan hubungan yang sehat dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Pesona Sawit Makmur masih belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Pesona Sawit Makmur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(eeng)