Suasana pertemuan sempat berjalan alot akibat perbedaan sudut pandang antar pihak. Namun, rapat akhirnya menghasilkan tiga poin kesepakatan penting:
- Semua pihak berkomitmen menjaga dan menghentikan kerusakan lingkungan di lahan 987,54 hektare tersebut.
- Melarang segala bentuk aktivitas penambangan ilegal dan mengosongkan lahan dari aktivitas tersebut melalui penegakan hukum sesuai aturan berlaku.
- Kesepakatan berlaku sejak ditandatangani para peserta rapat.
Kesepakatan ini dibubuhi tanda tangan Sekdakab Machiavelli HT sebagai pimpinan rapat, serta perwakilan Polres, Kejaksaan, Kodim, Kantor Pertanahan, pihak PTPN, Tim 12, dan tokoh masyarakat.
“Kita semua sepakat melarang segala bentuk penambangan ilegal di lahan PTPN 1 Regional VII. Semua pihak diminta mematuhi dan menjalankan kesepakatan ini,” tegas Machiavelli HT.
Meski keputusan sudah diambil, tantangan terbesar kini adalah pelaksanaan di lapanganapakah komitmen itu benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti di atas kertas.(Eng)










