Perputaran dana judi online di Indonesia meningkat tajam sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2017, aktivitas ini hanya mencatat perputaran sekitar Rp2,01 triliun, namun terus melonjak hingga mencapai Rp327 triliun pada 2022 dan Rp359 triliun di tahun 2023.
Pada 2024, PPATK memperkirakan angka tersebut sempat melonjak ke Rp981 triliun, tetapi kemudian berhasil ditekan berkat langkah tegas dari pemerintah dan lembaga terkait.
Di tahun 2025, jika tindakan serupa kembali dilakukan, PPATK memperkirakan potensi perputaran dana judi online bisa ditekan hingga hanya Rp205 triliun atau turun sekitar 37,23 persen dari proyeksi tanpa intervensi.
“Semester pertama tahun ini sangat terlihat hasilnya. Dari Rp174,57 triliun di semester 1 tahun 2024, berhasil ditekan jadi hanya Rp99,67 triliun di semester 1 2025. Ini hasil kerja bersama yang cukup radikal,” jelas Ivan.
Sejalan dengan upaya pencegahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 25.912 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Data ini diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“OJK meminta bank memblokir ribuan rekening berdasarkan data Kementerian Kominfo, dan juga menindaklanjuti dengan langkah-langkah verifikasi tambahan,” jelas Dian.
Bank-bank juga diminta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan mencocokkan data nasabah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengidentifikasi rekening lain yang berpotensi terafiliasi dengan jaringan judi online.
PPATK, OJK, Kominfo, hingga aparat penegak hukum diminta terus bersinergi untuk menghambat laju pertumbuhan ekonomi ilegal dari judi online yang bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga merusak struktur sosial dan moral masyarakat.
Ivan menekankan pentingnya keberlanjutan kebijakan: “Kalau kita longgar sedikit, angka itu bisa melonjak lagi. Judi online ini bergerak sangat cepat, kita harus lebih cepat.”.(***)












