BeritaNasional

Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Jumbo

Candrika Fathya
162
×

Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Jumbo

Share this article

Jakarta – Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit jumbo yang menyeret PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) terus melebar. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka baru, Rabu (13/8/2025).

IKL adalah Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk. Ia juga adik dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam kasus kredit bermasalah Sritex mencapai 12 orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penetapan tersangka terhadap IKL dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. “IKL resmi menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025,” ujarnya.