NasionalViral

Viral Lakukan Pungli, Oknum Polantas Medan Diperiksa Propam

Candrika Fathya
×

Viral Lakukan Pungli, Oknum Polantas Medan Diperiksa Propam

Share this article

“Yang bersangkutan sekarang sudah dipatsus (penempatan khusus) oleh Propam Polrestabes Medan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” jelas AKBP I Made, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, tindakan Aiptu RH seharusnya sesuai prosedur, yaitu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan setelah menghentikan pemotor yang melawan arus.

“Tapi faktanya tidak demikian. Justru ada indikasi penerimaan uang dari pengendara, yang menjadi dasar penindakan terhadap anggota tersebut,” lanjutnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Divisi Propam untuk penegakan disiplin dan etik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi Menanti, Citra Institusi Dipertaruhkan

Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran oleh anggotanya, terutama yang merusak kepercayaan publik.

“Siapa pun yang mencederai integritas institusi akan ditindak. Tidak ada tempat bagi pelanggaran seperti ini,” tegas AKBP I Made.

Aksi pungli oleh aparat kerap menjadi sorotan publik karena bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan profesional yang tengah digaungkan Polri.(***)