Medan – Seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Polrestabes Medan berinisial Aiptu RH tengah menjalani pemeriksaan Propam usai aksinya melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor viral di media sosial, Rabu (25/6/2025).
Dalam video yang beredar, Aiptu RH terlihat menghentikan seorang pengendara yang melawan arus. Namun, alih-alih menindak sesuai prosedur, oknum polisi tersebut justru diduga menerima uang sebesar Rp100 ribu dari pengendara.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan insiden tersebut dan memastikan anggotanya kini telah dikenai sanksi awal.