Umum

Tarif 32% Trump Gegerkan Ekspor RI, Airlangga Terbang ke AS: “Kami Tawarkan USD 34 Miliar!”

Candrika Fathya
×

Tarif 32% Trump Gegerkan Ekspor RI, Airlangga Terbang ke AS: “Kami Tawarkan USD 34 Miliar!”

Share this article

WASHINGTON DC – Pemerintah Indonesia langsung bertindak menyusul kebijakan kontroversial Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menaikkan tarif impor produk dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, hingga 32 persen. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku ekspor dan industri nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin delegasi Indonesia dalam negosiasi bilateral yang berlangsung selama dua hari di Washington DC sejak Rabu (9/7).

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan keberatan resmi dan menawarkan paket kerja sama komprehensif senilai USD 34 miliar, termasuk rencana pembelian produk-produk asal AS dan perluasan investasi di bidang energi dan infrastruktur.

Pertemuan dilakukan dengan sejumlah pejabat tinggi AS, termasuk Menteri Keuangan Scott Bessent dan Menteri Perdagangan Howard Lutnick. Menurut laporan Reuters, perundingan berlangsung dalam suasana konstruktif dan menghasilkan respons awal yang positif dari pihak AS.

“Indonesia menyampaikan keinginan kuat untuk menjaga hubungan dagang yang saling menguntungkan, sekaligus menekankan pentingnya stabilitas rantai pasok global di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik,” ujar Airlangga usai pertemuan, dikutip dari laporan Reuters, Kamis (10/7).

Selain menyoroti dampak langsung dari kenaikan tarif, Indonesia juga mendorong penguatan kemitraan strategis di sektor mineral kritis, termasuk nikel dan bauksit—yang menjadi komoditas utama ekspor ke AS.

Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung transisi energi global, dan berharap AS membuka akses lebih luas bagi produk bernilai tambah dari Indonesia.

Menurut Reuters, pertemuan ini menjadi awal dari rangkaian negosiasi lanjutan yang akan berlangsung hingga akhir Juli, sebelum tarif baru diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

Indonesia juga menyuarakan harapannya agar diberikan perlakuan serupa seperti negara ASEAN lain yang telah memperoleh pengecualian tarif sebelumnya.

Langkah cepat pemerintah ini diapresiasi oleh pelaku usaha nasional yang berharap hasil negosiasi bisa meredam potensi kerugian dan menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar global. (i/cf/zp)

Loading