BeritaNasional

Ranking Provinsi Terkorup 2020–2024: Daerahmu Masuk Daftar?Ayo Cek

Candrika Fathya
×

Ranking Provinsi Terkorup 2020–2024: Daerahmu Masuk Daftar?Ayo Cek

Share this article

JAKARTA – Laporan terbaru dari Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) mengungkapkan peringkat provinsi terkorup di Indonesia sepanjang tahun 2020 hingga 2024. Hasilnya, Sumatera Utara menempati posisi pertama dengan 153 kasus korupsi dan nilai kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Peringkat ini disusun berdasarkan sejumlah indikator utama, yaitu:

  • Jumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Polri)

  • Besaran kerugian keuangan negara

  • Indeks Persepsi Korupsi (IPK)

  • Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Top 10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Terbanyak 2020–2024:

  1. Sumatera Utara – 153 kasus (kerugian > Rp1 triliun)

  2. Jawa Timur – 141 kasus

  3. Sulawesi Selatan – 120 kasus

  4. Jawa Barat – 101 kasus

  5. Riau & Kepulauan Riau – masing-masing 64 kasus

  6. Aceh – 63 kasus

  7. DKI Jakarta – 61 kasus

  8. Sumatera Barat – 58 kasus

  9. Nusa Tenggara Barat – 52 kasus

  10. Lampung – 51 kasus

“Sumatera Utara konsisten berada di posisi teratas dalam lima tahun terakhir. Dominasi ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan masih kuatnya budaya koruptif di level birokrasi dan politik lokal,” ujar Direktur SAHdaR dalam keterangannya.

Kinerja KPK 2020–2024: Lebih dari 2.700 Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejumlah capaian selama lima tahun terakhir:

  • 2.730 perkara korupsi ditangani

  • 691 tersangka ditetapkan

  • 36 operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di berbagai daerah

KPK menegaskan pentingnya:

  • Reformasi sistem pengawasan internal di instansi pemerintah

  • Penguatan integritas pejabat publik

  • Peran serta masyarakat dalam pelaporan dan pengawasan praktik korupsi

Upaya Pencegahan dan Tantangan Ke Depan

Meski upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan, sejumlah tantangan masih dihadapi:

  • Lemahnya penindakan di daerah dengan pengaruh politik yang kuat

  • Rendahnya skor SPI di beberapa provinsi strategis

  • Minimnya transparansi anggaran dan partisipasi publik

KPK dan lembaga sipil seperti SAHdaR mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil untuk menurunkan tingkat korupsi di daerah-daerah rawan.