Lampung – Polemik tambang ilegal (TI) yang kian meresahkan di wilayah konsesi PTPN 7 Regional Blambangan Umpu akhirnya memuncak. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula Kantor Bupati Way Kanan, Selasa (30/7/2025), perwakilan PTPN 7 menegaskan bahwa mereka tidak pernah membiarkan aktivitas TI terjadi di lahan milik negara itu.
Kepala Bidang Aset PTPN 7 Lampung, Aswar, dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten I Sekkab Way Kanan, Ade Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan aktivitas TI ke Polda Lampung sejak Juni 2024.
“Kami sudah masukkan laporan resmi ke Polda Lampung sejak tahun lalu. Harapannya, ada tindakan tegas terhadap para pelaku TI yang jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Aswar kepada wartawan usai rapat.
Namun ironisnya, menurut Aswar, hingga kini aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung, bahkan semakin meluas. Ia pun menyayangkan lambannya respons aparat penegak hukum.










