“InsyaAllah di masa depan Lampung akan menjadi lebih maju, lebih bersih, dan lebih berdaya,” tambahnya.
Syarat PLTSa Jadi PSN: Dukungan Lintas Daerah dan Legalitas Lahan
Jihan menegaskan bahwa untuk masuk dalam daftar PSN, ada sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan.
Beberapa syarat utama meliputi:
- Nota kesepahaman (MoU) antar kabupaten/kota yang terlibat
- Surat dukungan resmi, termasuk penetapan lokasi dan jaminan pengangkutan sampah
- Ketersediaan dan legalitas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional
- Proposal teknis singkat pembangunan PLTSa
Daerah yang akan terlibat dalam proyek lintas wilayah ini antara lain:
- Kabupaten Lampung Selatan
- Kabupaten Lampung Tengah
- Kabupaten Pesawaran
- Kota Bandar Lampung
- Kota Metro
“Tidak ada satu daerah pun yang bisa menghadapi tantangan lingkungan sendirian. Kita harus satu barisan, satu langkah, dan satu semangat,” tegas Jihan, mengajak para bupati dan wali kota untuk membangun komitmen kolektif.
BPKAD dan BPN Dilibatkan untuk Penetapan Lahan
Secara teknis, Pemprov telah menugaskan BPKAD Lampung untuk berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otda, serta bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan penetapan lokasi administratif yang legal dan bebas dari masalah hukum.
Jihan menekankan pentingnya keseriusan dan percepatan dalam menjalankan seluruh tahapan. Bukan hanya demi mengejar tenggat administratif PSN, tapi juga sebagai tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang.(**/bs/bn/cf)
