Lubuklinggau,Beritanas.com – Seorang guru olahraga berinisial A di SMKN 1 Lubuklinggau diduga melakukan pungutan liar dan pelecehan seksual terhadap siswi-siswinya. Kasus ini mencuat setelah ratusan siswa menggelar aksi demonstrasi di lingkungan sekolah pada Jumat, 23 Mei 2025, menuntut pemecatan guru tersebut.
Beberapa siswa mengungkapkan bahwa guru A sering meminta uang kepada pelajar yang tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tertentu. Misalnya, siswa yang tidak ikut berenang dikenai denda sebesar Rp25.000, dan yang tidak hafal gerakan senam dikenai denda Rp30.000. Jika tidak membayar, siswa diminta membuat makalah sebanyak 50 lembar.
Selain pungli, guru A juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi. Beberapa korban mengaku menerima pesan bernada cabul dan ajakan tidak senonoh dari guru tersebut. Bahkan, ada yang mengaku ditawari imbalan uang untuk melakukan hubungan badan, disertai ancaman nilai jika permintaan tidak dipenuhi.
Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuklinggau, Suwarni, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Polres Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut. Guru A juga telah dinonaktifkan dari tugas mengajar.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Kopran, mengonfirmasi bahwa saat ini guru A sedang diperiksa dan akan dilakukan gelar perkara.
Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau menyatakan sikap tegas, menuntut agar pelaku dipecat dan diproses hukum secara terbuka. Mereka menekankan bahwa tidak boleh ada kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. (mu/bn/ik)