BeritaNasional

MK Putuskan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Larangan Kini Sama dengan Menteri

Candrika Fathya
4684
×

MK Putuskan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Larangan Kini Sama dengan Menteri

Share this article

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan wakil menteri (wamen). Dalam putusan terbarunya, MK secara tegas melarang wamen merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) sore, melalui perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kini dimaknai ulang. Frasa larangan yang semula hanya berlaku untuk “menteri”, kini tegas berlaku juga untuk “menteri dan wakil menteri”.

Artinya, wakil menteri kini dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya,
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK hanya mengabulkan permohonan Viktor, sementara permohonan Didi dinyatakan tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Meski putusan ini bersifat final dan mengikat, dua hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Sebelumnya, isu wamen rangkap jabatan menuai kritik karena dianggap membuka ruang benturan kepentingan, terutama terkait jabatan komisaris di BUMN maupun posisi strategis lainnya. Putusan MK ini sekaligus mempertegas prinsip good governance dan mencegah konflik kepentingan di lingkaran kekuasaan.(***)