Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Budi menjelaskan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka lain bahkan sempat mengajukan pra-peradilan, namun hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
“Hal ini artinya penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil,” tegas Budi.
Sementara itu, kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied, membenarkan status tersangka kliennya. Ia menilai Edi hanya menjalankan perintah jabatan.
“Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” jelas Faizal.
Selain Edi, satu tersangka lain yang sudah terkonfirmasi adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta kerugian negara akibat kasus korupsi bansos yang terjadi di masa pandemi COVID-19 ini.(cf)












