NasionalUmum

KPK OTT Dirut Inhutani V, dan Direktur PT.PML

Candrika Fathya
147
×

KPK OTT Dirut Inhutani V, dan Direktur PT.PML

Share this article

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap. Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, resmi ditahan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8).

Tak sendirian, Dicky ditangkap bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup bernama Aditya. Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus sampai 1 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8).

Kasus ini bermula dari kerja sama PT Inhutani dengan PT PML sejak 2018. Meski PT PML terbukti menunggak kewajiban membayar PBB senilai Rp2,31 miliar, tidak menyetor dana reboisasi Rp500 juta per tahun, dan lalai memberi laporan kegiatan bulanan, perusahaan itu tetap mengincar perpanjangan kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46.

Untuk meloloskan perpanjangan tersebut, KPK menduga ada uang suap yang mengalir. Saat OTT, penyidik menyita uang tunai Sin$189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, serta dua mobil mewah: Rubicon dan Pajero milik Dicky.

Dicky disangkakan sebagai penerima suap dengan melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Menurut Asep, lemahnya pengawasan hutan menimbulkan kerugian negara hingga Rp35 miliar per tahun dan berpotensi menghilangkan PNBP sebesar Rp15,9 triliun. Ia menegaskan praktik suap dalam perizinan penggunaan lahan hutan adalah modus klasik yang merugikan bangsa.

KPK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan sektor kehutanan, yang kerap menjadi ladang empuk korupsi.(**cf)