Umum

KPK Bongkar Korupsi Izin TKA: Staf Khusus Eks Menaker Beli Harley dari Duit Haram

Candrika Fathya
×

KPK Bongkar Korupsi Izin TKA: Staf Khusus Eks Menaker Beli Harley dari Duit Haram

Share this article

“Apakah penerimaan itu untuk dirinya sendiri, atau justru hanya sebagai perantara kepada pimpinannya. Kita sedang dalami,” lanjut Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang semuanya merupakan pejabat atau staf di lingkungan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemnaker. Mereka diduga menerima suap dari para pemohon izin kerja TKA selama rentang 2019–2024.

Inilah daftar nama dan dugaan uang suap yang diterima:

  1. Suhartono (eks Dirjen Binapenta): Rp460 juta
  2. Haryanto (eks Dirjen Binapenta): Rp18 miliar
  3. Wisnu Pramono (Direktur PPTKA): Rp580 juta
  4. Devi Anggraeni (eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA – Direktur 2024-2025): Rp2,3 miliar
  5. Gatot Widiartono (Koordinator Pengendalian TKA): Rp6,3 miliar
  6. Putri Citra Wahyoe (staf Ditjen): Rp13,9 miliar
  7. Alfa Eshad (staf Ditjen): Rp1,8 miliar
  8. Jamal Shodiqin (staf Ditjen): Rp1,1 miliar

Selain itu, penyidik menemukan adanya uang yang dibagikan rutin dua mingguan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA, dengan nilai total mencapai Rp8,94 miliar. Praktik ini diduga berlangsung sistematis dan terorganisir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.(cf/**/zp)

Loading