Dua tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang adalah N, Ketua Forum Kepala Desa, dan JS, Bendahara Forum. Mereka meminta setiap Kades menyetor Rp7 juta per tahun, dengan dalih untuk kegiatan sosial forum. Pada tahap awal, masing-masing desa telah menyetor Rp3,5 juta, langsung dari ADD.
“Modus ini sangat licik karena disamarkan dalam bentuk silaturahmi dan kegiatan sosial. Namun, sumber dananya jelas: uang rakyat yang seharusnya kembali ke rakyat,” ujar salah satu sumber di Kejati Sumsel.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 dan alat bukti yang cukup, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Lebih dari sekadar penyelewengan dana, kasus ini menyingkap kelemahan sistemik dalam pengawasan Dana Desa. Keterlibatan kolektif 20 kepala desa yang ikut diperiksa sebagai saksi, menandakan adanya dugaan praktik setoran terstruktur dan terorganisir.
“Forum Kades seharusnya menjadi wadah kolaborasi, bukan alat pungutan liar berjubah silaturahmi,” tegas pihak kejaksaan.
Pertanyaan besar pun mengemuka: Di mana peran kecamatan, inspektorat, dan pengawas internal selama ini?
Kasus ini menjadi peringatan keras: Korupsi tidak selalu datang dari atas, ia juga bisa tumbuh diam-diam di tingkat desa terorganisir, sistemik, dan membajak kelembagaan lokal demi kepentingan pribadi.(hp/zp)
