Nasional

Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Minta Data Aktivitas Live

Candrika Fathya
7568
×

Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Minta Data Aktivitas Live

Share this article

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd.

Langkah ini diambil setelah TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi, khususnya terkait permintaan pemerintah atas data aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pihaknya meminta data lengkap mulai dari traffic, aktivitas siaran langsung, hingga monetisasi (termasuk pemberian gift) karena ada indikasi fitur itu disalahgunakan untuk perjudian online.

“Namun, TikTok hanya memberikan data parsial dengan alasan kebijakan internal perusahaan,” ungkap Alexander, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, pembekuan ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Komdigi juga menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan hukum nasional, sekaligus memastikan setiap platform asing beroperasi secara sehat, adil, dan aman di Indonesia.

Meski izinnya dibekukan, hingga Jumat siang aplikasi TikTok masih dapat diakses publik seperti biasa.(cf)