Pemberian dana wakaf kepada jemaah Aceh bukan hal baru. Tradisi ini bermula dari wakaf yang diberikan oleh ulama besar Aceh, Syaikh Abdullah Arif pada abad ke-19 di Mekkah. Syaikh Abdullah, yang menetap di Arab Saudi, mewakafkan sejumlah properti dan lahan khusus untuk membantu jemaah haji asal Aceh yang datang ke Tanah Suci.
Wakaf tersebut kemudian dikenal dengan nama Wakaf Baitul Asyi.
🕌 Baitul Asyi: Wakaf Khusus untuk Jemaah Aceh
Baitul Asyi adalah lembaga yang mengelola wakaf dari ulama Aceh tersebut. Setiap tahunnya, lembaga ini bekerja sama dengan otoritas wakaf Arab Saudi untuk menyalurkan hasil pengelolaan aset wakaf kepada para jemaah haji asal Aceh.
Dana ini disalurkan langsung kepada para jemaah, biasanya dalam bentuk uang tunai ribuan riyal, yang dibagikan di Mekkah saat musim haji.
“Ini bukan bantuan dari pemerintah Arab Saudi, melainkan amanah dari wakaf ulama Aceh yang ditujukan khusus untuk warga Aceh yang menunaikan ibadah haji,” jelas seorang petugas haji asal Aceh di Arab Saudi.
🧕 Tidak Berlaku untuk Jemaah Daerah Lain
Keistimewaan ini tidak berlaku bagi jemaah dari provinsi lain di Indonesia. Hal ini karena dalam hukum wakaf Islam, harta yang diwakafkan harus disalurkan sesuai dengan niat dan syarat wakif. Dalam hal ini, niat wakif ditujukan khusus untuk masyarakat Aceh.
🌍 Simbol Ikatan Historis Aceh–Arab
