“Pemerintah menyepakati bahwa keempat pulau tersebut secara administratif adalah bagian dari Provinsi Aceh. Kami berharap keputusan ini menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Prasetyo, seperti disiarkan kanal YouTube BeritaSatu.
Surat Keputusan Lama yang Memicu Api Sengketa
Sebelumnya, Kemendagri sempat menerbitkan Surat Keputusan tertanggal 25 April 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kebijakan itu sontak menyulut gelombang penolakan dari berbagai elemen di Aceh.
Pemerintah Aceh, anggota DPR dan DPD dari Aceh, hingga tokoh masyarakat daerah menolak keras keputusan tersebut. Mereka bersikukuh bahwa pulau-pulau itu merupakan bagian tak terpisahkan dari Tanah Rencong. Meski demikian, Aceh memilih jalur damai untuk menyelesaikan konflik, yakni non-litigasi.