Jakarta – Babak baru dari sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui serangkaian dinamika dan perdebatan, pemerintah pusat memutuskan mengembalikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke wilayah administrasi Aceh.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI pada Selasa (17/6/2025). Prasetyo menegaskan, keputusan diambil berdasarkan kajian mendalam atas dokumen resmi dari Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Aceh, dan berbagai data pendukung lainnya.