BeritaDaerah

Eks Dirut TVRI Ditahan! Terjerat Korupsi Studio Rp10 Miliar di Kepri

Candrika Fathya
×

Eks Dirut TVRI Ditahan! Terjerat Korupsi Studio Rp10 Miliar di Kepri

Share this article

Tanjungpinang, – Drama hukum kembali mengguncang dunia penyiaran nasional. Mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020–2023 berinisial MTR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan studio TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022.

Tak butuh waktu lama, MTR langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 Juni 2025.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, yakni inisial MTR yang menjabat Direktur Umum LPP TVRI tahun 2020–2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

Proyek Rp10 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp9,08 Miliar!

Kasus bermula dari pembangunan studio baru TVRI Kepri yang dibiayai APBN 2022 dengan pagu anggaran mencapai Rp10 miliar. Proyek ini awalnya dikontrakkan senilai Rp9,66 miliar, namun membengkak mendekati pagu akibat perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Yusnar mengungkapkan bahwa ruang lingkup proyek cukup luas—meliputi pembangunan dua lantai, rangka dan atap bangunan, serta lanskap.

Namun, alih-alih menjadi aset negara yang membanggakan, proyek tersebut justru menjadi ajang manipulasi. Laporan pekerjaan yang diklaim selesai 100% ternyata tak sesuai spesifikasi dan diduga direkayasa demi mencairkan anggaran penuh.

“Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas. Negara dirugikan hingga Rp9,08 miliar, berdasarkan temuan investigatif BPK RI,” ungkap Yusnar.

Sudah 4 Tersangka, Uang Negara Mulai Dikembalikan

MTR bukan tersangka tunggal. Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu:

  • HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya,
  • DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  • AT, konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara.

Dalam perkembangan terbaru, tersangka HT telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara senilai SGD 45.000 atau setara Rp527 juta ke rekening kejaksaan.

Sementara itu, berkas perkara ketiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.(***)