“Tanpa Kopdeskel, dana tidak akan turun. Besarnya berapa pun, tetap tidak bisa dicairkan,” tegas Obar Sobari, Wakil Sekretaris Jenderal APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia).
Ribuan Desa Terancam Tidak Dapat Dana
Hingga 4 Juni 2025, sebanyak 78.719 desa/kelurahan telah berhasil membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus. Namun, masih ada sekitar 5.043 desa yang belum menyusul. Desa-desa inilah yang kini berada di ujung tanduk, menghadapi potensi terhambatnya pencairan Dana Desa tahap II.
Lampung Jadi Pelopor Nasional
Kabar menggembirakan datang dari Provinsi Lampung. Dengan progres luar biasa, provinsi ini menjadi yang tercepat secara nasional. Hingga akhir Mei, 2.134 dari 2.651 desa dan kelurahan di Lampung telah membentuk Kopdeskel.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Samsurizal, menjelaskan bahwa Pemprov Lampung menargetkan seluruh koperasi resmi berbadan hukum pada 30 Juni 2025.
“Kami bentuk Satgas Koperasi Merah Putih yang diketuai langsung oleh Gubernur. Satgas ini akan memastikan seluruh tahapan pendirian koperasi berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Koperasi Serbaguna: Satu Atap untuk Banyak Layanan
Koperasi Merah Putih pertama yang beroperasi di Lampung adalah Kopdes Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Diresmikan langsung oleh Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 28 Mei 2025, koperasi ini menawarkan berbagai layanan:
- Agen gas LPG 3 kg
- Warung bahan pokok
- Agen pupuk subsidi
- Kios BRILink
- Layanan ekspedisi bekerja sama dengan PT POS
- Simpan pinjam berbasis komunitas
Dana Desa Bisa Digunakan untuk Biaya Legalitas Koperasi
Pemerintah memberikan keleluasaan bagi desa untuk menggunakan hingga 3% Dana Desa dalam membiayai operasional awal Koperasi Merah Putih, termasuk biaya legalitas melalui notaris.
“Dana Desa bisa digunakan untuk mendirikan koperasi. Jangan sampai hanya karena legalitas, desa kehilangan hak atas pencairan dana tahap kedua,” tandas Samsurizal.(hp/cf/bn)
