Jakarta – Alarm berbunyi bagi ribuan desa di Indonesia! Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tegas: Dana Desa tahap II tahun 2025 tidak akan dicairkan jika desa belum membentuk dan mengaktifkan Koperasi Merah Putih (Kopdeskel).
Instruksi ini resmi tercantum dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025, dan menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi. Pemerintah menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar opsi, melainkan syarat mutlak pencairan dana tahap selanjutnya.
