“Sudah, dari teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami. Kabareskrim juga sudah (berkoordinasi) dengan saya,” kata Asep kepada wartawan.
Fokus pada Pemenuhan Unsur Korupsi
Menurut Asep, pengembalian berkas perkara ke Bareskrim dilakukan karena jaksa masih menemukan kekurangan, khususnya dalam memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Petunjuknya sama seperti sebelumnya, dari awal kami sudah sampaikan, agar perkara ini memenuhi unsur-unsur korupsi,” tegas Asep.
Ia mengonfirmasi bahwa berkas sudah resmi dikembalikan ke tangan penyidik Bareskrim Polri.
Sudah Pernah Dikembalikan Sebelumnya
Kasus proyek Pagar Laut ini memang sudah bolak-balik dikaji oleh penegak hukum. Sebelumnya, pada April 2025, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa berkas telah dikembalikan karena belum sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Penuntut umum menilai perkara ini seharusnya disidik menggunakan UU Tipikor. Maka kami kembalikan untuk dilengkapi,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Tekanan Publik dan Harapan Penyelesaian
Proyek Pagar Laut di Tangerang ini belakangan menjadi sorotan publik karena diduga sarat penyimpangan. Masyarakat berharap kasus ini tidak menguap, dan proses hukumnya bisa berjalan transparan dan tuntas.
Kini, bola kembali berada di tangan Bareskrim Polri. Publik menanti: akankah kasus ini akhirnya naik ke tahap penuntutan? Atau kembali tersendat di meja penyidikan?
