JAKARTA – Kasus proyek Pagar Laut di Tangerang kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya sempat dikembalikan, berkas perkara kasus ini kembali dikirim ke Bareskrim Polri oleh Kejaksaan Agung. Alasannya: penyidik dinilai belum sepenuhnya memenuhi petunjuk jaksa, terutama terkait unsur tindak pidana korupsi.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, pada Kamis, 5 Juni 2025.
