Nasional

Bukan Nur Afifah, Ini Sosok Koruptor Termuda Indonesia yang Sebenarnya

Candrika Fathya
×

Bukan Nur Afifah, Ini Sosok Koruptor Termuda Indonesia yang Sebenarnya

Share this article

Jakarta Nama Nur Afifah Balqis kembali mencuat dan menjadi buah bibir publik. Perempuan asal Balikpapan ini viral karena disebut-sebut sebagai koruptor termuda Indonesia. Namun, benarkah klaim tersebut?

Faktanya, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), gelar koruptor termuda tidak pantas disematkan pada Nur Afifah. Ia memang terlibat kasus suap pada usia 24 tahun, namun ada sosok lain yang lebih dulu dan lebih muda terjerat tindak pidana korupsi.

Adalah Rici Sadian Putra, seorang satpam Bank Sumsel Babel, yang memegang rekor sebagai pelaku korupsi termuda di Indonesia. Rici terbukti melakukan korupsi pada usia 22 tahun dengan memanipulasi transaksi nasabah hingga negara merugi Rp1,2 miliar. Ia divonis bersalah oleh pengadilan pada 2022—tahun yang sama dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Nur Afifah.

Sementara itu, Nur Afifah Balqis dijerat hukum karena menjadi perantara dan pengelola dana suap milik eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Afifah menyimpan uang hasil suap di rekening pribadinya dan turut membantu operasional politik Abdul Gafur.

“Sejak 2015 ketika Abdul Gafur menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, ia sering menggunakan ATM milik Nur Afifah untuk transaksi keuangan,” bunyi kutipan dalam surat dakwaan.

Peran Afifah yang kala itu menjabat Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, menjadi celah bagi praktik suap menyusup ke ranah privat. Ia akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Kini, Nur Afifah menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Tenggarong. Sorotan publik terhadap dirinya lebih besar dibanding pelaku lain karena wajahnya yang terekam jelas saat OTT berlangsung, membuat narasi viral berkembang liar di media sosial.

Namun, fakta hukum tidak bisa dibantah. Dalam catatan ICW, Rici lah yang tercatat sebagai pelaku termuda dalam kasus korupsi.

Kasus Nur Afifah dan Rici Sadian menjadi cermin buram bahwa praktik korupsi tidak mengenal usia. Meski mayoritas koruptor berasal dari kelompok usia 40 tahun ke atas, generasi muda pun bukan pengecualian bila abai terhadap integritas.

Sebagaimana ditekankan ICW, penanganan korupsi harus terus menyasar tidak hanya pelaku senior, tetapi juga membuka mata terhadap potensi pelanggaran di kalangan milenial yang memegang jabatan strategis atau punya akses terhadap keuangan publik.(HP/CF/ZP)

Loading