Nasional

Resmi! MK Tolak Syarat Pendidikan Minimal S1 untuk Capres dan Cawapres

Candrika Fathya
×

Resmi! MK Tolak Syarat Pendidikan Minimal S1 untuk Capres dan Cawapres

Share this article

Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan judicial review yang mengusulkan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi minimal lulusan S1. Putusan ini menegaskan bahwa warga negara dengan ijazah SMA masih memiliki hak konstitusional untuk maju dalam kontestasi Pilpres.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa permintaan untuk menaikkan syarat menjadi lulusan sarjana justru berpotensi membatasi hak politik warga negara.

“Jika dipaksakan hanya lulusan S1 yang boleh mencalonkan diri, maka kandidat yang hanya lulusan SMA atau sederajat—meski memiliki kapasitas dan dukungan rakyat—akan kehilangan haknya,” ujar Ridwan.

MK menilai bahwa ketentuan saat ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang merujuk pada Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945, masih sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Pemaknaan baru tersebut tidak hanya mempersempit peluang, tapi juga dapat menciptakan ketidakadilan konstitusional,” lanjut Ridwan.

Meski demikian, MK tidak menutup kemungkinan jika di masa depan, DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang mengubah syarat pendidikan tersebut melalui mekanisme legislatif.

“Selama tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan konstitusional, perubahan syarat tetap memungkinkan dalam bingkai hukum,” imbuhnya.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden tetap mengacu pada lulusan SMA atau sederajat.(***)

Loading