Jakarta, — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya dugaan sejumlah pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Hal ini disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Ada di Bali dan di NTB,” ujar Nusron, dikutip Selasa (1/7/2025).
Pulau Dibangun Resort oleh WNA, Pemerintah Turun Tangan
Nusron menyebut, pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana proses awal penguasaan pulau-pulau tersebut bisa jatuh ke tangan WNA. Namun ia menegaskan, tim dari ATR/BPN telah diturunkan ke lapangan untuk memeriksa legalitas dan dokumen kepemilikan lahan yang dimaksud.
“Kami akan cek legal standing-nya. Apakah sesuai aturan atau ada pelanggaran,” ujarnya.
Beberapa pulau itu diketahui telah dibangun resort eksklusif dan fasilitas wisata lain oleh pihak asing. Namun, hingga saat ini belum jelas bagaimana status tanah dan dasar hukum kepemilikannya.
Kepemilikan Pulau oleh Asing Dilarang
Menteri ATR menegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan memiliki pulau di Indonesia. Jika ada keterlibatan asing dalam investasi pariwisata, yang diperbolehkan hanyalah pengelolaan, bukan kepemilikan langsung.
“Kalau dimiliki asing itu tidak boleh. Tapi kalau dikelola oleh badan hukum Indonesia yang bermitra dengan investor asing, itu masih bisa dibahas. Tapi tetap, yang boleh hanya pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tegas Nusron.
ATR/BPN Telusuri Dokumen dan Legalitas
Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah serius menelusuri indikasi pelanggaran ini. Dirjen terkait diminta segera melakukan audit dan klarifikasi atas laporan tersebut.
Kesimpulan: Pemerintah Awasi Ketat Kepemilikan Pulau
Dugaan kepemilikan pulau oleh warga negara asing ini menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri ATR/BPN menegaskan komitmen menjaga kedaulatan tanah air, termasuk aset pulau-pulau kecil yang rawan dikuasai pihak luar.(***)
