Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Topan Obaja Putra (TOP) Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Bersama Topan, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- Rayhan Dulasmi (RAY) – Direktur Utama PT RN
“Lima tersangka kami tetapkan usai gelar perkara. Tiga di antaranya pejabat publik dan dua lainnya adalah pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (28/06/2025).
KPK Amankan Uang Tunai Rp 231 Juta
Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta, yang ditemukan di rumah tersangka KIR. Uang ini disebut sebagai bagian dari total Rp 2 miliar yang dipantau pergerakannya oleh KPK.
“Uang tersebut merupakan bagian dari dana suap yang diduga ditarik oleh KIR dan RAY, kemudian disalurkan ke berbagai pihak. Sisa dana Rp 231 juta kami temukan di kediaman KIR,” terang Asep.
Harta Kekayaan Topan Capai Rp 4,9 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang dirilis KPK, Topan Obaja Putra Ginting tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 4.991.948.201.
Rinciannya sebagai berikut:
- Empat bidang tanah dan bangunan di Kota Medan senilai Rp 2 miliar
- Dua unit mobil: Toyota Innova (Rp 380 juta) dan Toyota Land Cruiser hardtop (Rp 200 juta)
- Harta bergerak lainnya: Rp 86,5 juta
- Kas dan setara kas: Rp 2,2 miliar
- Utang: Tidak tercatat memiliki