BeritaDaerahHalo TNI

Peluru di Negara Batin, Lusa Dua Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan Polisi Secara Terbuka

Candrika Fathya
×

Peluru di Negara Batin, Lusa Dua Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan Polisi Secara Terbuka

Share this article

Palembang, — Ketegangan akan kembali memenuhi ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang. Dua prajurit TNI—Kopral Kepala (Kopka) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis—dijadwalkan menghadapi sidang perdana, Rabu (11/6), atas insiden mematikan yang mengguncang Way Kanan, Lampung, Maret lalu.

Kasus ini bermula dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Namun yang seharusnya menjadi operasi hukum, berubah menjadi mimpi buruk. Tiga anggota Polres Way Kanan ditembak—peristiwa yang kemudian menyeret dua oknum TNI ke jalur hukum militer.

“Insyaallah, sidang pembacaan dakwaan digelar Rabu,” kata Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sidang akan digelar secara terbuka, dan diperkirakan menarik perhatian luas publik serta institusi penegak hukum.

Dalam dakwaan, Peltu Lubis akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan Kopka Basarsyah menghadapi dakwaan berat:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan
  • UU Darurat No. 12/1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Meski pasalnya berbeda, keduanya akan disidangkan bersama. Berkasnya saja yang terpisah,” jelas Kolonel Laut Mochamad Muchlis, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang.

Sanksi hukum yang mengintai pun tak main-main. Kopka Basarsyah diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana disampaikan Dandenpom II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo. Adapun Peltu Lubis akan menghadapi ancaman hukuman sesuai tindak pidana perjudian.(cd/bs)