Jakarta — Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, menolak kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum, meski telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 22 Agustus 2022.
Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, hingga kini bertahan di Singapura, bahkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas setempat.
Penolakan ini memicu reaksi keras dari Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, yang menilai langkah Tannos sebagai bentuk penghindaran hukum yang mencoreng kedaulatan Indonesia.
