Jakarta, – Mayoritas pelaku usaha hotel dan restoran di Jakarta, sekitar 70%, berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan karena kondisi bisnis yang sangat berat. Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyebut pengurangan tenaga kerja bisa mencapai 10%-30%.
Penurunan okupansi hotel yang signifikan, kenaikan tarif PDAM hingga 71%, harga gas industri naik 20%, dan upah minimum provinsi naik 9% membuat margin keuntungan makin menipis. “Jika pemerintah tidak segera bertindak, pengusaha tak punya pilihan selain PHK,” kata Sutrisno.
Hotel dan restoran sudah mulai memangkas pekerja kontrak dan harian lepas, bahkan menunda rekrutmen. Di sisi restoran, rekrutmen dan program magang juga dihentikan sementara.
PHRI mengingatkan dampak PHK akan meluas, sebab sektor ini menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13% PAD DKI Jakarta. Selain itu, sektor lain seperti UMKM, logistik, dan seni juga akan terdampak.
PHRI meminta pemerintah memberi kemudahan regulasi, menyesuaikan tarif energi, serta melonggarkan anggaran perjalanan dinas agar industri dapat bertahan. “Jika tidak, banyak hotel dan restoran terancam tutup, hilangkan banyak lapangan kerja,” tegas Sutrisno.
