Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengungkapkan bahwa ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini tengah mengurus sertifikasi halal. Lonjakan permohonan ini terjadi setelah adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan tiga sertifikasi utama, yakni SLHS, HACCP, dan Halal, untuk seluruh dapur dan menu program pemenuhan gizi.
Hingga saat ini, tercatat 7.500 SPPG telah mengajukan sertifikat halal, dengan 5.000 di antaranya sedang dalam proses audit kehalalan.
“Kita proses sebisa mungkin, pertama 5.000 dulu. Nanti semuanya akan menyusul,” ujar Haikal Hasan saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Langkah ini, lanjut Haikal, sangat penting untuk menjamin bahwa makanan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan hanya sehat dan bergizi, tetapi juga terjamin kehalalan serta keamanan pangannya.
Pentingnya Sertifikat Halal bagi SPPG
Haikal menekankan, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan standar mutlak yang membawa manfaat besar:
- Jaminan Konsumen: memastikan seluruh rantai produksi – dari bahan baku, pengolahan, hingga penyajian – sesuai dengan standar kehalalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Kepastian Mutu: menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya siswa penerima manfaat MBG, bahwa makanan yang mereka konsumsi layak secara spiritual maupun kesehatan.
“Dalam program MBG nanti ada tiga sertifikat yang harus dipenuhi: kebersihan, HACCP, dan halal. Itu wajib,” tegas Haikal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap standar gizi sekaligus kehalalan makanan di sekolah dapat terus meningkat, sehingga manfaat program MBG benar-benar dirasakan masyarakat luas.(cf)












